Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemilik Grup Kresna Michael Steve (MS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.
Michael Steve dipersangkakan dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal dan/atau Pasal 372, Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Menurut Ramadhan, selain Michael Steve, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni OB, EH dan MTN.
“Diduga saudara MS bersama tiga tersangka lainnya menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, kata dia.
Ketiga perusahaan itu, kata Ramadhan, tidak memiliki perizinan di bidang manajemen investasi. Selain itu, dana para nasabah dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Grup asal Jepang bawakan lagu "A Go Go" milik Dara Puspita di Joyland
Minggu, 24 November 2024 8:23 Wib
Implementasi PLTS 3,7 MWp, PT Pindo Deli Karawang dorong praktik industri berkelanjutan
Jumat, 22 November 2024 21:25 Wib
Kalahkan Saudi, ini posisi Indonesia di Grup C
Selasa, 19 November 2024 21:45 Wib
UEFA Nations League, Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, timnas Prancis juara Liga A Grup 2
Senin, 18 November 2024 10:15 Wib
Klasemen akhir kualifikasi Piala Asia U-17 Grup G: Indonesia lolos
Senin, 28 Oktober 2024 8:24 Wib