Bareskrim tetapkan pemilik Grup Kresna sebagai tersangka TPPU

id pemilik grup kresna, kresna life, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri, karopenmas polri, brigjen ahmad ramadhan,t

Bareskrim tetapkan pemilik Grup Kresna sebagai tersangka TPPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. ANTARA/HO-DivHumas Polri.

“Akibat dari tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp337.400.000.000,” kata Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus sudah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka berinisial KS.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.

Modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).