“Akibat dari tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp337.400.000.000,” kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus sudah melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh tersangka PT Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka berinisial KS.
Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.
Menurut jenderal bintang satu itu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.
Modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Grup asal Jepang bawakan lagu "A Go Go" milik Dara Puspita di Joyland
Minggu, 24 November 2024 8:23 Wib
Implementasi PLTS 3,7 MWp, PT Pindo Deli Karawang dorong praktik industri berkelanjutan
Jumat, 22 November 2024 21:25 Wib
Kalahkan Saudi, ini posisi Indonesia di Grup C
Selasa, 19 November 2024 21:45 Wib
UEFA Nations League, Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, timnas Prancis juara Liga A Grup 2
Senin, 18 November 2024 10:15 Wib
Klasemen akhir kualifikasi Piala Asia U-17 Grup G: Indonesia lolos
Senin, 28 Oktober 2024 8:24 Wib
Para komadan Paspampres jadi Pangdam dan Danrem
Minggu, 20 Oktober 2024 15:59 Wib
AstraWorld perluas pelayanan darurat di kota besar Sumbagsel
Rabu, 9 Oktober 2024 19:49 Wib
Pelatih Maladewa U-20 nilai Timnas Indonesia layak jadi juara grup
Kamis, 26 September 2024 16:23 Wib