Beberapa upaya perlindungan yang diberikan OJK kepada investor ialah memberikan edukasi masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, lalu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
“Ibu-Ibu yang telah familiar dengan saham akan diberikan notasi khusus. Kalau misalnya ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif itu ada notasi khususnya. Gunanya apa? Untuk perlindungan investor agar investor aware, yang dibeli itu adalah saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian lebih,” ungkap Inarno.
Adapun papan pemantauan khusus dimaksudkan untuk mengawasi saham dengan harga minimum Rp50 per saham.
“Jadi Bapak-Ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus. Kita tidak bisa melarang Ibu untuk tidak membeli saham tertentu, tetapi kita wajib atau mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field dari Bapak-Ibu, investor pemula, dan juga investor yang advance itu at least setara,” kata dia.
Selain itu, upaya perlindungan lain OJK yaitu menjalankan kewenangan disgorgement, yang berarti uang dari kejahatan fraud (penipuan) diberikan kepada investor yang mengalami kerugian.
“Sederhananya adalah duit dari fraud atau kejahatan di pasar modal, kita ambil bukan kita berikan atau kita serahkan kepada negara seperti yang sebelumnya. (Namun), kita berikan kepada investor yang rugi. Jadi kita ambil uang yang dari kejahatan fraud untuk dibagikan kepada investor yang rugi, dan juga memfasilitasi upaya penyelesaian pengaduan nasabah,” ucapnya.