Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Berita Terkait
"Mang Ihin" berpulang, TNI AD dan Jabar kehilangan
Selasa, 5 Maret 2024 15:31 Wib
Thomas Doll nilai Persija sudah maksimal ketika takluk dari Madura United
Jumat, 23 Februari 2024 11:43 Wib
Kasad: Pilot Susi Air yang disandera OPM kondisinya sehat
Senin, 5 Februari 2024 15:09 Wib
Maruli sarankan Megawati lapor jika ada intimidasi TNI kepada rakyat
Senin, 5 Februari 2024 13:15 Wib
Luhut Binsar Pandjaitan antusias pulang ke Jakarta saksikan pelantikan Maruli jadi Kasad
Rabu, 29 November 2023 16:47 Wib
Presiden lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD
Rabu, 29 November 2023 14:37 Wib
Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan
Rabu, 23 Agustus 2023 16:03 Wib
Bareskrim periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik
Senin, 14 Agustus 2023 16:33 Wib