Kategori tindak pidana yang ditangani disesuaikan dengan jenjang PK masing-masing dan diharapkan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan klien anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.
Kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.
Tujuan pembimbing kemasyarakatan mewawancarai masing-masing narapidana agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mereka dan faktor-faktor yang mempengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
Tugas pembimbing kemasyarakatan (PK) juga selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa maupun hakim.
Melihat tugas PK tersebut perlu diperkuat koordinasi yang baik sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun anak berhadapan dengan hukum.
Hasil litmas menjadi dasar pertimbangan hak integrasi bagi WBP yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB), ujar Kakanwil Ilham.