Kategori tindak pidana yang ditangani disesuaikan dengan jenjang PK masing-masing dan diharapkan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan klien anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.
Kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.
Tujuan pembimbing kemasyarakatan mewawancarai masing-masing narapidana agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mereka dan faktor-faktor yang mempengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
Tugas pembimbing kemasyarakatan (PK) juga selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa maupun hakim.
Melihat tugas PK tersebut perlu diperkuat koordinasi yang baik sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun anak berhadapan dengan hukum.
Hasil litmas menjadi dasar pertimbangan hak integrasi bagi WBP yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB), ujar Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib