Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya Lokal Daerah di 17 kabupaten dan kota untuk mempertahankan budaya warisan leluhur.
"Melalui optimalisasi Perda No.3/2021 itu diharapkan bangunan semua gedung instansi pemerintah dan swasta serta fasilitas pelayanan publik memasang ornamen yang menunjukkan ciri khas budaya daerah setempat," kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan sekarang ini bangunan gedung perkantoran sebagian sudah mulai memasang ornamen yang menunjukkan jati diri budaya Sumatera Selatan.
Ornamen yang dipasang di gedung perkantoran dan pelayanan publik seperti motif kain songket dan tanjak atau penutup/hiasan kepala yang merupakan pakaian tradisional khas Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.
