Sebagai contoh, Kantor Gubernur Sumsel, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Markas Polda Sumsel, dan bank BUMN/BUMD di Sumatera Selatan membangun tanjak sebagai ornamen pada bagian depan gedung yang mencerminkan identitas suatu daerah.
Bagi perkantoran yang telah membuat ornamen
menunjukkan jati diri budaya Sumatera Selatan sesuai perda tersebut, pihaknya memberi apresiasi setinggi-tingginya karena telah berperan aktif melestarikan seni dan budaya lokal.
Sedangkan bagi yang hingga kini belum memasang ornamen budaya di bangunan gedung perkantoran atau pelayanan publik diminta untuk segera membuatnya, katanya.
Dia menjelaskan penerapan perda arsitektur itu merupakan yang pertama di Pulau Sumatera dan kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah.
"Saya meminta pemilik bangunan ataupun para arsitek wajib mematuhi Perda No.2 Tahun 2021 dalam setiap rencana renovasi dan pembangunan gedung," kata Mawardi.
