"Abang jago" sopir batu bara pengancam petugas ditahan
Merasa terancam, petugas dari asosiasi transportir ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi merelai keributan yang terjadi.
Saat itu anggota Polsek Jambi Selatan sedang melaksanakan mobile di TKP kemudian dihubungi oleh warga ada seorang sopir angkutan batu bara yang mengeluarkan parang dari dalam kendaraan yang dibawa pelaku lalu terjadi keributan antara pelaku dan satgas ATJ.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan sopir tersebut ke Polsek Jambi Selatan beserta senjata tajam jenis parang.
"Pelaku berikut senjata tajam sudah diamankan ke Polsek Jambi Selatan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tindakan pelaku itu, kata dia dapat membahayakan orang lain.