Penerimaan pajak Sumsel via kanal digital e-Dempo capai Rp2,52 miliar

id sumsel,e-dempo,penerimaan pajak,pad sumsel,bapenda sumsel

Penerimaan pajak Sumsel via kanal digital e-Dempo capai Rp2,52 miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatra Selatan Neng Muhaibah. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Selatan (Bapenda Sumsel) mencatat penerimaan pajak di wilayah itu melalui kanal digital e-Dempo mencapai Rp2,52 miliar per 31 Juni 2023.

“Penerimaan pajak Sumsel pada aplikasi e-Dempo ini mencapai Rp2,52 miliar hingga akhir Juni 2023, dengan total kendaraan yang membayar pajaknya sebanyak 2.188 unit,” kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Senin.

Menurut dia, capaian tersebut sudah cukup baik, namun masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa membayar pajak yang sah adalah dengan datang ke kantor secara langsung.

Padahal aplikasi e-Dempo merupakan salah satu layanan yang mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun, tanpa harus datang langsung ke kantor.

Ia merincikan jumlah transaksi yang berlangsung melalui e-Dempo juga terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Pada 2019 pembayaran melalui e-Dempo tercatat sebanyak 999 unit, tahun 2023 meningkat menjadi 2.612, tahun 2021 sebanyak 3.998 unit dan pada tahun 2022 lalu telah mencapai 7.293 unit.

Selain itu, ada beberapa pembayaran pajak melalui kanal digital lainnya, yaitu SIGNAL mencapai Rp3,62 miliar, QRIS Rp1,59 miliar dan electronic data capture (EDC) sebanyak Rp3,58 miliar.

Sebelumnya, Bapenda Sumsel mencatat hingga 17 Juli 2023 realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu mencapai Rp2,27 triliun atau 54,86 persen dari target senilai Rp4,14 triliun.

"Dari realisasi PAD itu ada lima item, pemasukan pajak di Provinsi Sumsel, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah masuk senilai Rp617,78 miliar, bea balik nama kendaraan motor senilai Rp613,98 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) Rp782,93 miliar, pajak air permukaan (PAP) senilai Rp6,89 miliar, dan pajak rokok Rp261,35 miliar," katanya.

Dalam memaksimalkan target PAD Sumsel 2023, pihaknya memberlakukan pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor sejak 1 April hingga 23 Desember 2023, dan antusias masyarakat mengikuti program tersebut itu tinggi.

“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda,” kata Neng.