Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sepanjang Januari hingga Juli 2023 ini menolak 100 lebih permohonan pembuatan paspor sebagai upaya antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jumlah permohonan pembuatan paspor yang ditolak 2023 ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 93 pemohon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat.
Ia menjelaskan, penolakan permohonan pembuatan paspor dilakukan setelah petugas melakukan wawancara kepada pemohon yang dicurigai akan melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau tidak sesuai prosedural.
