Kejari: Tersangka Tipikor di BRI gunakan modus "nasabah topengan"

id Kejari Samarinda, tersangka ETW, kredit KUR BRI,berita sumsel, berita palembang,debit pelanggan,kredit nama orang lain,debitur

Kejari: Tersangka Tipikor di BRI gunakan modus "nasabah topengan"

Tim dari Kejari Samarinda sedang membawa tersangka ETW untuk menuju Rutan Kelas II Samarinda. (Antara / HO Kasi Intelijen Kejari Samarinda)

Samarinda (ANTARA) - ETW, wanita 36 tahun, mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan modus "nasabah topengan" (kredit fiktif) sehingga dapat menguasai debit.

"Tersangka menggunakan modus 'nasabah topengan', yakni kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp7,77 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Selasa.

Dalam penyelewengan kredit di perbankan ada dua istilah, yakni kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.

Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.