Warga Palembang minta Dishub-Polantas tertibkan truk masuk kota
Sementara menindaklanjuti hal itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.
"Kami akan melakukan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di jam larangan operasional," ujarnya.
Sejumlah ruas jalan dalam Kota Palembang yang menjadi perhatian pihaknya antara lain Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Beberapa hari ke depan petugas intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi sebelum diterapkan penindakan tegas," ujarnya.
Sebelumnya pada Februari 2023 Gubernur Sumsel Herman Deru telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut Herman Deru menginstruksikan tim pengawas melakukan penindakan secara tegas terhadap truk angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan melakukan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di jam larangan operasional," ujarnya.
Sejumlah ruas jalan dalam Kota Palembang yang menjadi perhatian pihaknya antara lain Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Beberapa hari ke depan petugas intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi sebelum diterapkan penindakan tegas," ujarnya.
Sebelumnya pada Februari 2023 Gubernur Sumsel Herman Deru telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.
Dalam SK tersebut Herman Deru menginstruksikan tim pengawas melakukan penindakan secara tegas terhadap truk angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.
Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.