Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Selebriti Instagram (Selebgram) Akbar Pera Baharuddin atau dikenal Ajudan Pribadi atas kasus penipuan setelah diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korbannya.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Selebgram tersebut dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya. Akbar juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.
Sebelumnya, Akbar ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.