Sumsel tingkatkan indeks pembangunan manusia jadi 70,90 persen

id Pemprov Sumsel,tingkatkan ipm, indekspembangunanmanusia, indikator, pertumbuhan ekonomi,Pemprov Sumsel tingkatkan ind,berita sumsel, berita palembang

Sumsel tingkatkan indeks pembangunan manusia jadi 70,90 persen

Gubernur Sumsel Herman Deru, (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2022 menjadi 70,90 persen atau tumbuh 0,83 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Peningkatan IPM tersebut ditopang beberapa indikator selain faktor kesehatan juga ada faktor dimensi pengetahuan, harapan lama sekolah penduduk usia tujuh tahun ke atas, serta rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas, kata Gubernur Sumsel Herman Deru, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, IPM tersebut pada 2023 ini diupayakan meningkat lebih tinggi lagi dengan memperbaiki indikator penopang.

Kemudian menyusun program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan prioritas yang bisa mendukung upaya Pemprov Sumsel meningkatkan IPM. Nilai IPM yang tinggi menandakan keberhasilan pembangunan ekonomi di suatu daerah, oleh karena itu pihaknya terus berupaya meningkatkannya,
kata Gubernur Herman Deru.

Sementara sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pihaknya berhasil meningkatkan IPM pada 2022 dari 78,3 menjadi 79,45 persen.

"Untuk meningkatkan IPM pada 2023 ini dirancang sejumlah program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prioritas dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya.

Program prioritas itu yakni pembangunan infrastruktur, pariwisata, olahraga, zona integritas, investasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.

Penyusunan program prioritas tersebut diarahkan bisa mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang meningkatkan IPM, katanya.

Dia menjelaskan, indeks pembangunan manusia merupakan indikator untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang.

Program prioritas Pemkot Palembang pada 2023 ini harus selaras dengan OPD, setiap OPD tidak bisa lari dari program prioritas tersebut, bagi yang penyusunan program kerjanya tidak sesuai maka tidak akan disetujui.

Program yang disiapkan OPD harus linier atau sejalan dengan rencana pembangunan pusat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) provinsi dengan kota, sehingga ini bisa dijawab ketika pertanggungjawaban lima tahunan, ujar Sekda.