Vaksin COVID-19 masih jadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh

id Syarat vaksin, vaksin booster, arus mudik, Idul Fitri, PT KAI,berita sumsel, berita palembang

Vaksin COVID-19 masih jadi syarat perjalanan kereta  api jarak jauh

Penumpang di Ruang Tunggu keberangkatan Stasiun Kertapati Palembang. (ANTARA/HO-Humas PT KAI Divre III Palembang)


Persyaratan pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 yang harus dipatuhi bersama.

Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

"Syarat vaksin COVID-19 ini berlaku untuk seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa maupun Kuala Stabas yang diberangkatkan dari Stasiun Tanjung Karang tujuan Kertapati, termasuk dari Stasiun Baturaja selama angkutan Lebaran 2023," tegasnya.

Selain itu, kata dia, seluruh calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam kereta api.

"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya.