Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh di masa angkutan mudik Lebaran tahun 2023.
"Selama masa angkutan Lebaran tidak ada pelonggaran syarat vaksin yang tetap diwajibkan untuk seluruh penumpang kereta api," kata Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Baturaja, ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.
Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
Perencana keuangan sebut vaksin bisa tingkatkan produktivitas karyawan
Rabu, 6 Maret 2024 19:23 Wib
Satgas vaksinasi Dinas Peternakan OKU siap sisir 10 ribu ternak
Jumat, 1 Maret 2024 19:18 Wib
Sepanjang 2023, 11.592 ekor hewan ternak di OKU divaksin anti-PMK
Selasa, 27 Februari 2024 19:55 Wib
Cakupan vaksin PMK di OKU Selatan capai 100 persen pada 2023
Senin, 12 Februari 2024 16:13 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib
Indonesia dorong penyediaan vaksin TBC terbaru dipercepat
Sabtu, 10 Februari 2024 11:16 Wib
Dinas Kesehatan OKU tangani 190 kasus rabies pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 20:16 Wib
Sumsel suntikan 403.581 dosis vaksin PMK pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 20:13 Wib