Vaksin COVID-19 masih jadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh

id Syarat vaksin, vaksin booster, arus mudik, Idul Fitri, PT KAI,berita sumsel, berita palembang

Vaksin COVID-19 masih jadi syarat perjalanan kereta  api jarak jauh

Penumpang di Ruang Tunggu keberangkatan Stasiun Kertapati Palembang. (ANTARA/HO-Humas PT KAI Divre III Palembang)

Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh di masa angkutan mudik Lebaran tahun 2023.

"Selama masa angkutan Lebaran tidak ada pelonggaran syarat vaksin yang tetap diwajibkan untuk seluruh penumpang kereta api," kata Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Baturaja, ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.