Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh di masa angkutan mudik Lebaran tahun 2023.
"Selama masa angkutan Lebaran tidak ada pelonggaran syarat vaksin yang tetap diwajibkan untuk seluruh penumpang kereta api," kata Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Baturaja, ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rabu.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.
Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berita Terkait
1.500 hewan peliharaan warga OKU divaksin antirabies
Rabu, 18 Desember 2024 5:00 Wib
Dinas Pertanian OKU gencarkan pemberian vaksin anti rabies
Senin, 9 Desember 2024 17:22 Wib
Dinas Pertanian OKU vaksin 1.087 ekor hewan rabies
Jumat, 22 November 2024 18:52 Wib
Cara menghitung nafas cepat untuk deteksi pneumonia pada anak
Senin, 18 November 2024 14:41 Wib
IDAI minta Kemenkes masifkan sosialisasi jadwal vaksin MMR-Varicella
Jumat, 1 November 2024 10:27 Wib
OKU gelar vaksin antirabies
Jumat, 25 Oktober 2024 22:00 Wib
Dinas Pertanian OKU jemput bola beri vaksin anti rabies
Senin, 7 Oktober 2024 17:14 Wib
Sumsel sediakan 500 vaksin gratis peringati Hari Rabies Sedunia
Minggu, 29 September 2024 6:12 Wib