Pemkab OKU batalkan kelulusan empat calon PPPK

id Calon PPPK, tidak memenuhi syarat, surat keputusan Bupati, formasi teknis, Pemkab OKU

Pemkab OKU batalkan kelulusan  empat calon PPPK

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membatalkan kelulusan empat orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili di Baturaja, Senin, mengatakan empat orang calon PPPK yang batal diproses menjadi pegawai itu dari formasi teknis.

"Mereka masing-masing dari formasi penata layanan operasional di Dinas Sosial OKU, formasi penata layanan operasional di BLUD RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, dan dua orang dari formasi pengadministrasi perkantoran di Dinas Pendidikan OKU," katanya.

Pembatalan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 800.1.2.3/731/XLII/II.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tenaga teknis di Lingkungan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024.

"Pembatalan tersebut diumumkan oleh Pemkab OKU pada 19 Februari 2025," katanya.

Dia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi para pelamar seleksi PPPK.