
Pemkab OKU pastikan tak melakukan perekrutan CPNS

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada tahun ini memastikan tidak melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
"Hal itu merujuk pada surat keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili di Baturaja, Selasa.
Dia mengatakan untuk pegawai daerah tahun ini penerimaan hanya dikhususkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Untuk Kabupaten OKU, kata dia, hanya merekrut PPPK sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat yang akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah pusat pun dalam hal ini mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp47 miliar untuk membayar gaji PPPK yang akan diterima tahun ini," jelasnya.
Dia menjelaskan untuk kuota PPPK Kabupaten OKU yang ditentukan oleh pemerintah pusat tahun ini yaitu tenaga guru sebanyak 1.438 orang, kesehatan 851 orang, dan tenaga teknis 149 orang.
"Jadi penerimaan PPPK bisa dikatakan untuk mengganti kebutuhan formasi CPNS. Pemkab OKU tinggal mengisi formasi kebutuhan PPPK yang dibutuhkan tersebut," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab OKU sudah diminta menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut.
"Saat ini OPD masih mengusulkan untuk formasi kuota tersebut dan paling lambat 30 April 2023 sudah harus diusulkan ke Kementerian PANRB," ujar dia.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
