Kemenkumham Sumsel gelar workshop manajemen layanan TI ISO 20.000

id Kemenkumham Sumsel, gelar workshop, manajemen layanan, teknologi informasi, TI ISO 20.000, layanan ti, spbe

Kemenkumham Sumsel gelar workshop manajemen layanan TI ISO 20.000

Kakanwil Kemenkumham Sumsel bersama Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual,  Dede Mia Yusanti. (ANTARA/Yudi Abdullah/HO/23)

Kemenkumham Sumsel gelar workshop manajemen layanan TI ISO 20.000
Palembang (ANTARA) - Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar 'Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi (TI) Sertifikat ISO 20.000", di Hotel Zuri Palembang, Selasa (14/2) malam.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr.Ilham Djaya dalam acara pembukaan kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya turut berpartisipasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui penerapan SPBE, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengalami banyak peningkatan jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini karena dari layanan yang bisa diakses secara daring (online).

Berdasarkan data pada tahun 2021 berjumlah 2461 pemohon KI dengan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.180.575.000.

Sedangkan pada tahun 2022 hingga Februari 2023 ini mencapai angka 3.414 pemohon KI dan capaian PNBP sebesar Rp1. 648.215.000. 

Pelayanan publik berbasis elektronik mendukung seluruh pelayanan menjadi berbasis daring sehingga memungkinkan penerima layanan tidak bertatap muka dengan pemilik layanan.

 "Hal tersebut bisa kita pahami melalui sertifikat ISO 20000 Tentang manajemen layanan teknologi informasi ini," ujar Ilham.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual,  Dede Mia Yusanti dalam arahannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan SPBE. 

"Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan  efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance)," kata Direktur TI KI. 

Setidaknya ada tiga alasan mengapa instansi menerapkan ISO 20000, yaitu pertama sebagai bukti komitmen institusi dalam peningkatan layanan, kedua yaitu keperluan audit guna mengevaluasi layanan.

Terakhir meningkatnya citra institusi atas layanan teknologi informasi yang diberikan.

Lebih lanjut, Mia Yusanti berharap melalui kegiatan 'Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20.000'  ini dapat meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20.000 sehingga dapat meningkatnya kualitas layanan publik terkhususnya Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Workshop ini mengangkat tema ‘Melalui ISO 20.000 Kita Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual'.

Panitia menghadirkan narasumber dari Badan Standarisasi Nasional yang menyampaikan mengenai Standarisasi Pelayanan Publik Digital Melalui ISO 20.000 serta narasumber dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kementerian Keuangan yang menyampaikan Tentang implementasi sertifikasi ISO 20.000. (Ril)