Kemenkumham Sumsel sosialisasi program "satu desa satu merek"

id Kemenkumham Sumsel, sosialisasikan kawasan hak cipta, hak cipta, ki, kekayaan intelektual, potensi kabupaten, haki

Kemenkumham Sumsel sosialisasi program  "satu desa satu merek"

Kadiv Yankumham Parsaoran Simaibang melihat hasil karya pengrajin binaan Dekranasda Pali. (ANTARA/Yudi Abdullah/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) menyosialisasikan program pendaftaran kekayaan intelektual "Satu Desa Satu Merek (One Village One Brand)" dan kawasan hak cipta di kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Ilham Djaya di Palembang Kamis mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dapat lebih meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pendaftaran kekayaan intelektual.

"Kemudian juga dapat memberikan perlindungan bagi pencipta, dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor," kata Ilham.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong pemda dan masyarakat di 17 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada di daerahnya. 

"Kegiatan tersebut baru-baru ini dilakukan berkoordinasi dengan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Kegiatan koordinasi diawali dengan kunjungan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Pali, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali," ujarnya.

Parsaoran menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif.

"Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Balitbangda Pali, Khairiman menjelaskan ketika melakukan pertemuan dengan tim Kemenkumham Sumsel bahwa pihaknya tengah mendorong pendaftaran KI yang diciptakan oleh siswa SMA/SMK di kabupaten setempat, serta berupaya melakukan pendataan potensi KI di Kabupaten Pali untuk dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya.

“Saat ini sudah ada beberapa produk yang dinilai berpotensi untuk didaftarkan hak patennya, seperti mesin pencacah rumput bertenaga surya. Produk ini sedang dilakukan uji coba dan uji kelayakannya, sebelum nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas,” ujar Khairiman.

Selain itu, pihaknya juga tengah merencanakan kegiatan perlombaan inovasi bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pali.

“Pemenang dari perlombaan tersebut nantinya akan kami bantu proses pendaftaran KI-nya sampai tuntas," ujar Khairiman.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pali Harris Munandar mengatakan saat ini beberapa UMKM binaannya yang ingin mendaftarkan beberapa merek, namun masih menunggu persyaratan yang masih dalam proses.

Saat ini beberapa produk kerajinan seperti anyaman resam dan kerajinan aluminium sudah memiliki banyak peminat lokal, bahkan hingga di luar Sumsel.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dan kami terus mendorong untuk didaftarkan KI-nya, karena dapat berdampak dalam peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Pali,” ujar Harris.

Harris juga mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Pali tengah merencanakan pembuatan beberapa sentra industri, yakni sentra batik dan songket yang saat ini sudah terdaftar KI-nya di Kemenkumham.

Selain itu, ujar dia, Pemerintah Kabupaten Pali juga sedang membuat peraturan daerah untuk mendorong industri hasil kerajinan tangan agar dapat meningkatkan kualitas dan mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi secara hukum.