Pengacara: Putri Candrawathi menjadi korban berulang kali
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi menjadi korban berulang kali atau double victimization setelah mendengar paparan Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merujuk pada pernyataan jaksa penuntut umum di dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ucap Arman Hanis.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut, tutur Arman Hanis, justru mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.
“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman Hanis.
Arman Hanis memaparkan bahwa keterangan dua orang saksi menerangkan kondisi Putri Candrawathi yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.
“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah,” ucap Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan menuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi dan memastikan pembelaan untuk Putri Candrawathi adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merujuk pada pernyataan jaksa penuntut umum di dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ucap Arman Hanis.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut, tutur Arman Hanis, justru mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.
“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman Hanis.
Arman Hanis memaparkan bahwa keterangan dua orang saksi menerangkan kondisi Putri Candrawathi yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.
“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah,” ucap Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya akan menuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi dan memastikan pembelaan untuk Putri Candrawathi adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.