Polda Sumsel amankan 33 pengedar dan pemakai narkoba

id Polda Sumsel, polisi amankan pengedar narkoba, pemakai narkoba, narkoba

Polda Sumsel amankan 33 pengedar dan pemakai narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres dan jajarannya mengamankan 33 orang tersangka kasus narkoba dengan rincian 26 orang pengedar dan tujuh orang pemakai.

Tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya pada pekan kedua Desember 2022, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Senin.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut berupa 69,20 gram sabu sabu, 5,43 gram ganja, dan 30,5 butir pil ekstasi.

Melihat banyaknya kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir ini, pihaknya terus mendorong seluruh jajaran lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka terlibat kasus narkoba pada Desember ini, bisa diselamatkan ribuan orang dari pengaruh barang terlarang itu, ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk meningkatkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah tugas masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Dengan gencarnya operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan bisa mempersempit ruang gerak bandar narkoba bersama-kaki tangannya memasarkan barang terlarang itu dan mencari mangsa/pencandu baru.

Selain tindakan penegakan hukum, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat aktif melakukan tindakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar lingkungannya masing-masing.

Jika masyarakat mengetahui atau melihat adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran telepon pengaduan dan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp yang disiapkan Polda Sumsel, kata Kombes Pol.Supriadi.

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.