Pemkot Palembang perjuangkan 3.033 guru diangkat jadi PPPK tanpa tes

id Pemkot Palembang, perjuangkan, guru, PPPK, pengangkatan ppk, tanpa tes, seleksi pppk, calon pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Pemkot Palembang perjuangkan 3.033 guru diangkat jadi PPPK tanpa tes

Guru dan siswa melakukan kegiatan belajar mengajar. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil memperjuangkan 3.033 orang guru untuk  diangkat menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes pada Tahun Anggaran 2022.

"Kami berhasil memperjuangkan kuota 3.500 untuk formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, dari jumlah itu  3.033 guru bisa segera diangkat tanpa tes," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, perincian guru yang akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes itu terdiri atas guru yang masuk daftar prioritas satu (P 1)  berjumlah  1.196 orang.

Guru yang masuk P1 itu adalah yang pernah mengikuti tes PPPK pada  2021 dan lulus passing grade namun ternyata tidak ada formasinya.

Kemudian,  enam guru yang masuk prioritas dua (P2)  atau yang sudah terdaftar guru K2 dan tidak lulus, namun mereka sudah terdata di data pokok pendidikan (Dapodik).

Kemudian, prioritas tiga (P3) yang merupakan guru honor di sekolah negeri lebih dari tiga tahun ada 1.831 orang.

Berdasarkan data tersebut secara keseluruhan 3.033 orang bisa diangkat tanpa tes,  sedangkan sisanya 467 orang yang masuk prioritas empat (P4) untuk proses pengangkatan menjadi guru dengan status PPPK melalui tes. 

Guru yang masuk dalam daftar P4 itu adalah guru yang terdata di Dapodik dan mengajar kurang dari tiga tahun di sekolah negeri, lulusan PPG dan guru swasta yang terdata di Dapodik kurang dari tiga tahun.

Penerimaan calon pegawai status  PPPK Tahun Anggaran 2022 ini, menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) No.588 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Kepmen PAN-RB No.588 itu, pihaknya membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Tahun Anggaran 2022, kata Sekda Ratu Dewa.