Palembang (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sejak 2021 hingga September 2022 telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.
"Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP, dan sejak Januari hingga September 2022 dilakukan rehabilitasi kepada 740 WBP," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Senin.
Menurut dia, program rehabilitasi tersebut secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak.
Penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumsel sekarang ini mencapai 15.940 orang WBP dan tahanan, dari jumlah itu 5.907 orang merupakan warga binaan dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), katanya.
Dia menjelaskan, program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana diharapkan terus berjalan sesuai rencana hingga menyasar semua WBP narkoba.
Selain program rehabilitasi, pihaknya bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Melalui kegiatan tersebut diharapkan WBP setelah menjalani masa pidananya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat benar-benar bisa melepaskan diri dari penyalahgunaan narkoba, ujar Bambang.