Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Pimpinan KPK sedih harus tangkap hakim agung
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.
Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Baca juga: KPK amankan mata uang asing dari OTT terkait pengurusan perkara di MA
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Baca juga: KPK lakukan OTT terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara terkait siap di MA
Selasa, 30 Mei 2023 12:54 Wib
KPK tetapkan satu tersangka baru kasus suap Mahkamah Agung
Jumat, 17 Februari 2023 14:27 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan
Kamis, 22 Desember 2022 13:17 Wib
KPK panggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati
Rabu, 21 Desember 2022 13:18 Wib
KPK panggil jaksa Jampidsus Kejagung terkait kasus Sudrajad Dimyati
Selasa, 20 Desember 2022 15:46 Wib
KPK benarkan tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait perkara di MA
Minggu, 13 November 2022 17:48 Wib
KPK tetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di MA
Kamis, 10 November 2022 12:44 Wib
KPK amankan dokumen dari ruang hakim agung dan sekretaris MA
Rabu, 2 November 2022 15:08 Wib