
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara terkait siap di MA
Selasa, 30 Mei 2023 12:54 WIB

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
