Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) perihal pengajuan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua saksi, yaitu Prasetyo Nugroho selaku asisten hakim agung dan karyawan swasta Redhy Novarisza. KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari pemanggilan dua saksi tersebut.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Terkait dengan sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES kepada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.
Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Berita Terkait
Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara terkait siap di MA
Selasa, 30 Mei 2023 12:54 Wib
KPK tetapkan satu tersangka baru kasus suap Mahkamah Agung
Jumat, 17 Februari 2023 14:27 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan
Kamis, 22 Desember 2022 13:17 Wib
KPK panggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati
Rabu, 21 Desember 2022 13:18 Wib
KPK panggil jaksa Jampidsus Kejagung terkait kasus Sudrajad Dimyati
Selasa, 20 Desember 2022 15:46 Wib
KPK benarkan tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait perkara di MA
Minggu, 13 November 2022 17:48 Wib
KPK tetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di MA
Kamis, 10 November 2022 12:44 Wib
KPK amankan dokumen dari ruang hakim agung dan sekretaris MA
Rabu, 2 November 2022 15:08 Wib