Musi Banyuasin jadi contoh penerapan administrasi Regsosek

id bps,muba,kabupaten muba,regososek,satu data,satu data indonesia,sdi

Musi Banyuasin jadi contoh penerapan administrasi Regsosek

Pj Bupati Muba Apriyadi. (ANTARA/HO-Pemkab Muba)

Palembang (ANTARA) - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama enam wilayah lain di Indonesia terpilih menjadi contoh penerapan administrasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Pj Bupati Muba Apriyadi di Sekayu, Rabu, mengatakan, BPS melalui surat nomor, B-312/03000/SS.020/09/2022 yang ditanda tangani Deputi Bidang Metodelogi dan Informasi Statistik telah menetapkan Muba menjadi salah satu wilayah yang menjadi prototipe tata kelola Regsosek.

Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya, Kota Padang Panjang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar.

Saat ini Pemkab Muba sudah melakukan pendataan awal Regsosek yang merupakan program Badan Pusat Statistik dalam menyiapkan Satu Data Indonesia.

Indonesia membutuhkan sistem dan basis data penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan.

Pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan BPS ini merupakan upaya menuju Satu Data Musi Banyuasin dan Satu Data Indonesia, yang akan memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memperlancar proses ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba yang mewajibkan pemeritahan di tingkat kabupaten hingga desa untuk berperan aktif.

"Saya juga berharap, seluruh camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Muba wajib berperan aktif dalam membantu BPS," kata dia.

Seluruh warga juga diimbau untuk menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang sebenarnya demi data yang akurat.

Regsosek merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019.

Pemerintah daerah/Kementerian/Lembaga harus bekerja sama untuk saling berbagi dan memanfaatkan serta menghubungkan Regsosek dengan basis data pada masing-masing institusi, seperti halnya data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data pokok pendidikan (Dapodik) dan pendataan keluarga (PK).

Data yang tepat dan akurat menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga akan memperoleh gambaran berupa kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan dalam program pengentasan kemiskinan di Muba.

Sementara itu, Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma melaporkan bahwa Regsosek memiliki tiga visi besar yaitu mewujudkan satu data, mengintegrasikan informasi data dan membuat program kesejahteraan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi.

Pengumpulan data lapangan dilaksanakan di Muba dari 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) yang melibatkan 1.050 orang petugas pendata.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga mengatakan pihaknya akan mendapatkan pendampingan dari BPS pada 21-24 September 2022.