Jakarta (ANTARA) - Property Expert Pinhome Vina Yenastri mengungkapkan kelebihan dan kekurangan membeli rumah lelang, salah satunya harga lebih murah sebesar 20-30 persen dari harga pasar karena batas minimum harga telah diatur bank.
“Karena pasti rumah lelang dari bank ini enggak akan membuka harga tinggi-tinggi juga. Sudah ada batas minimum dan akan ada bidding dari peserta lelangnya, siapa yang paling tinggi harganya,” ujar Vina melalui siaran pers, Sabtu.
Baca juga: Perhatikan hal ini saat akan beli rumah primer dan sekunder
Rumah lelang berstatus sitaan dari bank yang kemudian dilelang karena debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tersangkut perkara utang-piutang lainnya.
Akibatnya, rumah yang dijaminkan akan dipindahtangankan melalui proses lelang untuk mencapai harga tertinggi guna melunasi utang penjamin rumah tersebut.
Baca juga: Stimulus BI dorong permintaan KPR
Berbeda dengan rumah baru, rumah lelang umumnya terletak di daerah yang sudah berkembang dan lingkungan pemukiman yang sudah jadi, serta dalam kondisi unit siap huni bukan unit yang dipesan atau indent. Hal ini karena rumah lelang telah digunakan pemilik sebelumnya selama beberapa tahun.
Keuntungan bagi calon pembeli yakni mereka tidak perlu menunggu untuk bisa menghuni rumah lelang yang diminati, sedangkan rumah baru terletak di area yang masih akan berkembang dan berada di lahan yang masih kosong. Kelebihan lainnya yaitu fasilitas rumah lelang masih bisa dipakai, contohnya kanopi, pagar, interior dapur hingga taman.
Di sisi lain, rumah lelang juga memiliki kekurangan, yakni risiko kondisi rumah tidak terawat karena penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat atau memperbaiki rumah.
Contoh lainnya, penghuni lama masih menempati rumah, tetapi ada masalah sengketa yang menyebabkan penghuni lama tidak mau keluar dari rumah tersebut.
“Ada lagi masalah pembelian rumah lelang, masalah sengketa atau penghuni lama tidak mau keluar. Terkadang pemenang lelang harus membuat Akta Pengosongan apabila masalah tersebut terjadi, akhirnya prosesnya jadi panjang lagi,” tutur Vina
Kekurangan lain rumah lelang yakni pada skema pembayarannya. Rumah lelang harus segera dilunasi dalam waktu singkat. Apabila tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka uang jaminan atau down payment (DP) yang sudah dibayarkan akan hilang.
Vina mengatakan, calon pembeli harus memperhitungkan sejak awal apabila skema pembayaran yang dipilih bukanlah pembayaran tunai melainkan KPR.
Berita Terkait
Ada gerakan tanah ekstrem di Cihonje Sukabumi, puluhan rumah terdampak
Sabtu, 7 Desember 2024 11:00 Wib
Dua petinggi swasta dituntut 7-9 tahun penjara di kasus rumah DP Rp0
Jumat, 6 Desember 2024 16:41 Wib
Gajah liar merusak rumah warga Lampung Barat
Jumat, 6 Desember 2024 14:22 Wib
Mempertemukan sejarah dan rona kekinian di kawasan Rumah Si Pitung
Jumat, 6 Desember 2024 11:39 Wib
Baznas OKU renovasi rumah tidak layak huni
Rabu, 4 Desember 2024 19:50 Wib
Ratusan rumah warga di Kabupaten Serang terendam banjir
Selasa, 3 Desember 2024 14:26 Wib
BPBD OKU data 67 rumah warga diterjang puting beliung
Senin, 2 Desember 2024 19:49 Wib
BPBD OKU data 28 unit rumah warga korban puting beliung
Jumat, 29 November 2024 20:33 Wib