Kejari OKU tetapkan dua tersangka kasus korupsi pajak PBB

id Kasus korupsi, dua mantan pejabat, Dispenda OKU, Kejari OKU

Kejari OKU tetapkan dua tersangka kasus korupsi pajak PBB

Kedua tersangka mantan pejabat di Dispenda OKU saat akan dibawa ke Palembang, Senin (23/5). (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah setempat FH dan bendaharanya SY terkait dalam kasus dugaan korupsi upah pungut pajak PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) pada 2015.

"Dua orang tersangka ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus,Johan Ciptadi di Baturaja, Rabu.

Penahanan terhadap kedua tersangka itu karena penyidik pada seksi tindak pidana khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah (PBB P3) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara senilai Rp2.051.311.801.

"Dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini," katanya.

Kedua tersangka dalam sangkaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Kemudian sangkaan subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka FH dan SY akan kami titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Pihaknya juga akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.