Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Kemenkes: Program pengampuan RS untuk meningkatkan mutu pelayanan
Senin, 11 September 2023 12:32 Wib
Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang lagi
Rabu, 4 Januari 2023 17:27 Wib
Jonas Blue jadi juri Electronic Music Produser Contest 2022
Jumat, 12 Agustus 2022 12:17 Wib
Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry, pemerkosaan 13 santri
Senin, 4 April 2022 18:54 Wib
Perkosa 13 santriwati, Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati Herry Wirawan
Senin, 4 April 2022 15:51 Wib
Hakim vonis biaya restitusi korban Herry Wirawan dibebankan ke KPPPA
Selasa, 15 Februari 2022 15:12 Wib
Jaksa: Herry Wirawan menyesal perkosa 13 santriwati
Kamis, 20 Januari 2022 16:26 Wib
Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan
Kamis, 13 Januari 2022 20:34 Wib