Sumsel lampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor

id Bapenda Sumsel lampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, lampaui target penwrimaan pajak kendaran bermotor, bapen

Sumsel lampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor

Kendaraan bermotor di jalan raya dalam Kota Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berhasil melampaui target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan pada 2021.

"Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini senilai Rp958 miliar, sedangkan realisasinya telah mencapai Rp969 miliar lebih atau 101,13 persen," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Senin.

Selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga berhasil melampaui penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sekarang ini realisasinya tercatat Rp883 miliar atau 102 persen.

Keberhasilan itu salah satu faktor pendukungnya adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dengan menghapus sanksi administrasi denda bunga pajak serta denda bunga BBNKB yang dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Jika melihat masih banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, penerimaan dari PKB dan BBNKB bisa lebih besar lagi, ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, diharapkan memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka hingga akhir bulan ini dengan cukup membayar pajak satu tahun saja.

Setelah program pemutihan pajak tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan menggalakkan razia dan sosialisasi manfaat pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.

Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah, kata Kepala Bapenda Sumsel.