Palembang (ANTARA) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan siap menjalankan aturan pembatasan khusus untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19 pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Apapun namanya istilah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 akan dipatuhi demi kebaikan bersama," kata Ketua GIPI Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Rabu.
Seperti diketahui, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19, sebelumnya ada Inmendagri No.62/2021 yang mengatur penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru yang berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sesuai Inmendagri tersebut, diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata, serta pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya.
Sedangkan khusus operasional tempat perbelanjaan/mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, serta meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sementara mengenai aturan baru pembatasan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru pengganti Inmendagri tersebut belum diterima surat edarannya, namun diharapkan lebih fleksibel sehingga kegiatan operasional industri pariwisata seperti kafe, mal, hotel, restoran dan lainnya tetap berjalan dengan baik.
Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan industri pariwisata, ujar Herlan, pihaknya menerapkan prokes secara ketat dan memasang pemindai 'QR code' aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk pengunjung.
Melalui upaya tersebut diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 dan pandemi yang mengganggu berbagai kegiatan masyarakat serta ekonomi sejak Maret 2020 itu bisa segera berakhir, kata Herlan.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya siap menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada momentum libur panjang hari besar keagamaan di penghujung tahun 2021 ini.
"Jika surat edaran aturan baru pengganti Inmendagri No.62/2021 yang mengatur PPKM level 3 telah diterima, pihaknya segera menyosialisasikannya kepada warga kota dan pelaku usaha yang tersebar di 18 kecamatan," ujar Wakil Wali Kota.
Berita Terkait
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib
Jumlah penumpang LRT Sumsel tembus 3,13 juta hingga triwulan III-2024
Kamis, 17 Oktober 2024 20:01 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar seleksi calon ASN di Palembang 19 Oktober
Kamis, 17 Oktober 2024 18:49 Wib
Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Oktober 2024 16:10 Wib
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
Deddy Arianto diambil sumpah jadi Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim
Kamis, 17 Oktober 2024 8:42 Wib
Pj Bupati Banyuasin hadiri rakor PI ESDM
Kamis, 17 Oktober 2024 8:18 Wib
Pj Bupati OKI kunjungi Kementerian PUPR untuk dorong percepatan SPAM Air Sugihan
Kamis, 17 Oktober 2024 8:06 Wib