Badung (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Energi melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) menemukan cadangan baru minyak bumi di Lapangan Krisna, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Budiman Parhusip mengatakan penemuan cadangan baru itu hasil dari kegiatan eksplorasi permukaan yang ada di Blok OSES.
"Kami ada exploration finding di Lapangan Krisna, yaitu interfield yang ada di OSES," ujarnya dalam konvensi migas di Badung, Bali, Selasa.
Budiman menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan data dari hasil temuan tersebut untuk kemudian dibangun fasilitas eksisting guna menambah cadangan dan produksi Pertamina.
Temuan baru minyak di Lapangan Krisna itu sebesar 2.000 barel per hari (BOPD) dan memiliki cadangan sebesar 20 juta barel.
Dia berharap temuan baru minyak di Lapangan Krisna bisa mendukung target produksi nasional 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030.
Pada September 2018, Pertamina Hulu Energi resmi mengelola Blok OSES setelah alih kelola dari perusahaan asal China bernama CNOOC SES Ltd. Lama kontrak pengelolaan Blok OSES berlaku selama 20 tahun.
Saat ini, Pertamina terus meningkatkan eksplorasi hulu migas melalui beragam teknologi anyar, seperti teknologi unmanned aerial vehicle (UAV) menggunakan pesawat terbang tanpa awak hingga teknologi kebumian vibroseis di area subvulkanik.
Berita Terkait
Ardha Krisna lantunkan lagu keroncong "Bengawan Solo" pada pembukaan APG 2022
Sabtu, 30 Juli 2022 21:38 Wib
BTN hormati proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut
Minggu, 13 Juni 2021 9:24 Wib
Asisten pelatih Garuda Select puji Krisna Sulistia
Selasa, 23 Februari 2021 11:29 Wib
Timnas U-16 kehilangan Ruy dan coret Krisna
Selasa, 21 Juli 2020 8:58 Wib
Lukman Niode meninggal, Krisna Bayu kehilangan mentor
Jumat, 17 April 2020 15:15 Wib
Pelaku Bom bersembunyi di kantor kelurahan
Senin, 27 Februari 2017 11:20 Wib
Ledakan terjadi di Kota Bandung
Senin, 27 Februari 2017 11:17 Wib
KadivPropam tindak tegas Krisna bila ditemukan pelanggaran
Jumat, 30 September 2016 15:07 Wib