Polisi ungkap kemungkinan tersangka baru di kasus tanah Nirina Zubir

id Nirina Zubir,mafia tanah,notaris penipu,Polda Metro Jaya,Brigjen Pol Yusri Yunus,kasus tanah

Polisi ungkap kemungkinan tersangka baru di kasus tanah Nirina Zubir

Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.

Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.

"Darimana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.

Sebelumnya penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.

Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.