Kak Seto: Beri tuntutan hukum maksimal bagi pelaku kejahatan seksual anak
Pontianak (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korbannya anak, sehingga memberikan efek jera.
“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Kak Seto saat webinar jaksa ramah anak, di Kejati Kalbar, Kamis.
Dia menjelaskan, kekerasan seksual sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk para pedofil dalam melakukan aksinya.
“Beberapa orang asing yang pernah berdiskusi dengan saya, seolah-olah Indonesia 'surga' pedofil,” katanya lagi.
Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan seksual semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, pihaknya berkomitmen dan lebih mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas, serta tidak mengabaikan kepentingan anak-anak yang terlibat dengan hukum.
“Jaksa penuntut umum yang menangani kasus anak, adalah jaksa-jaksa yang sudah dididik dan dilatih, artinya dari penilaian pimpinan dia memiliki kepedulian terhadap anak, kebutuhannya, pendidikannya, dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan, untuk mencegah anak terlibat dengan hukum sebagai pelaku, pihaknya pun akan mengedepankan sosialisasi melalui bidang yang ada agar masyarakat tercerahkan dan melindungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum juga ada faktor dari cara mendidik orangtua, seperti anak-anak yang terabaikan, sehingga seperti yang disampaikan Kak Seto agar masyarakat lebih memperhatikan dan mendidik putra-putrinya," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada Gubernur Kalbar adanya seksi perlindungan anak hingga tingkat rukun tetangga. "Karena dalam hal ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, namun langkah preventif harus dilakukan, yakni bagaimana memperlakukan ketahanan dalam keluarga dan antarkeluarga serta di masyarakat setempat," ujarnya.
“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Kak Seto saat webinar jaksa ramah anak, di Kejati Kalbar, Kamis.
Dia menjelaskan, kekerasan seksual sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk para pedofil dalam melakukan aksinya.
“Beberapa orang asing yang pernah berdiskusi dengan saya, seolah-olah Indonesia 'surga' pedofil,” katanya lagi.
Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan seksual semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, pihaknya berkomitmen dan lebih mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas, serta tidak mengabaikan kepentingan anak-anak yang terlibat dengan hukum.
“Jaksa penuntut umum yang menangani kasus anak, adalah jaksa-jaksa yang sudah dididik dan dilatih, artinya dari penilaian pimpinan dia memiliki kepedulian terhadap anak, kebutuhannya, pendidikannya, dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan, untuk mencegah anak terlibat dengan hukum sebagai pelaku, pihaknya pun akan mengedepankan sosialisasi melalui bidang yang ada agar masyarakat tercerahkan dan melindungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum juga ada faktor dari cara mendidik orangtua, seperti anak-anak yang terabaikan, sehingga seperti yang disampaikan Kak Seto agar masyarakat lebih memperhatikan dan mendidik putra-putrinya," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada Gubernur Kalbar adanya seksi perlindungan anak hingga tingkat rukun tetangga. "Karena dalam hal ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, namun langkah preventif harus dilakukan, yakni bagaimana memperlakukan ketahanan dalam keluarga dan antarkeluarga serta di masyarakat setempat," ujarnya.