Ombudsman tindaklanjuti keluhan terkait Rusun Palembang

id rumah susun,rusun palembang,pemkot palembang,ombudsman sumsel,perum perumnas,perumnas

Ombudsman tindaklanjuti keluhan terkait Rusun Palembang

Personel Ombudsman Sumsel meninjau Rusun Palembang, Senin (11/10/21). (ANTARA/HO-Pemkot Palembang)

Warga pun bertanya mengingat Pemerintah Kota Palembang sudah merencanakan revitalisasi rusun ini sejak lima tahun lalu
Palembang (ANTARA) - Personel perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan meninjau Rumah Susun Palembang di kawasan 26 Ilir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah setempat yang mengeluhkan belum berjalannya program revitalisasi oleh Perum Perumnas.

Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan Johanes Widijantoro di Palembang, Senin, mengatakan sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti keluhan ini.

"Kami merespon terhadap laporan yang menyatakan bahwa revitalisasi rumah susun ini tersendat,” katanya.

Baca juga: Pemkot Palembang renovasi dan tata ulang rumah susun

Kondisi rumah susun yang sudah tua, hilangnya sarana dan prasarana, serta tumpukan sampah, tak ayal memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemajuan dari rencana kerja Perum Perumnas ini.

Warga pun bertanya mengingat Pemerintah Kota Palembang sudah merencanakan revitalisasi rusun ini sejak lima tahun lalu.

Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak pengelola wilayah memiliki kepentingan mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu.
Baca juga: Tidak terkesaan kumuh, Pemprov Sumsel cat rumah susun

Ia menilai peremajaan rusun berguna memberikan kenyamanan serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan kesejahteraan penghuni rusun.

Menurutnya, instalasi listrik rusun yang dibangun sejak 1984 itu dinilai sudah tua dan dalam keadaan kritis atau perlu diperbaharui.

Kemudian, kesehatan lingkungan yang sangat rendah karena adanya tumpukan sampah dan selokan yang tersumbat dapat menimbulkan beragam penyakit yang membahayakan masyarakat sehingga program revitalisasi ini menjadi kebutuhan.

Informasi yang diterima Ombudsman dari manajemen Perumnas bahwa perusahaan umum ini masih kesulitan dana untuk menjalankan proses revitalisasi rusun. Tentunya Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini, kata dia.
Baca juga: Kejati Sumsel dirikan rumah susun untuk hunian jaksa