Polda Lampung sita 183 unit pucuk senjata api rakitan

id polda lampung, kasus curas, curat, curanmor, senpi rakitan

Polda Lampung sita 183 unit pucuk senjata api rakitan

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (dua dari kiri) pada rilis kasus tindak kejahatan di Mapolda Lampung, Senin (28/6/2021) ANTARAHO-Polda Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan polres jajaran telah menyita sebanyak 183 pucuk senjata api rakitan.

"Barang bukti senjata api hasil sitaan bulan April 2021 itu berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di Bandarlampung, Senin.

Selain itu, lanjutnya, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan berikut dan menyita barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan.

Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polda Lampung dan jajaran.

"Ini menjadi prioritas termasuk menindak premanisme, kami telah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung," kata mantan Asrena Kapolri itu.

Kapolda Lampung itu juga telah memberikan penekanan terhadap kasus "C3" dan premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil.

"Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil," ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus-kasus "C3" dan premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung menjadi daerah yang kondusif dapat terwujud.

"Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilakan datang ke Mapolda Lampung dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi," tutur Kapolda.

Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.