Kejagung periksa mantan pejabat Askrindo terkait korupsi di PT AMU

id Korupsi askrindo, kejagung, jampidsus kejagung, korupsi PT AMU, anak perusahaan askrindo PT AMU,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kejagung periksa mantan pejabat Askrindo  terkait korupsi di PT AMU

Dokumentasi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Zulfan Lubis usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Zulfan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1miliar dalam kasus penempatan dana Askrindo ke perusahaan investasi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp400 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard.

Baca juga: Pakar: Kasus Jiwasraya bisa dihentikan jika gagal pada pembuktian

Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU.

Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT  AMU.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT  AMU)," kata Leonard.

Baca juga: Terbukti terima suap, Hakim vonis delapan tahun penjara mantan Bupati Muara Enim

Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU.

Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU.

Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta.

Baca juga: Kejagung siaga di Singapura bawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya.

"Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie.