Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan pedoman terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata dia.
Katmoko menjelaskan pada tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian", penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: Pemkab OKU kucurkan dana gaji ke-13 ASN senilai Rp26 miliar
Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
Menurut dia karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.
Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya.
Untuk pelamar formasi "cumlaude" (dengan pujian), wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.
Baca juga: BKN belum resmi umumkan penerimaan ASN 2021
Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya.
Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.
Selanjutnya, terkait Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Kemenpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka tunggu persiapan rampung
Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Katmoko menjelaskan mengenai Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Berita Terkait
Kuota CASN OKU capai 900 orang
Jumat, 22 Maret 2024 23:00 Wib
Kuota CASN OKU Timur capai 1.700 orang
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Menpan RB sebut tes CASN dan PPPK 2023 fokus tenaga pendidik dan kesehatan
Jumat, 17 Maret 2023 10:39 Wib
Menteri PAN-RB: Seleksi CASN 2023 dibuka untuk umum
Selasa, 31 Januari 2023 10:27 Wib
Tjahjo: Ada kemungkinan oknum Kemenpan RB terlibat curang seleksi CASN
Senin, 25 April 2022 15:45 Wib
Menpan RB apresiasi pengungkapan kasus kecurangan seleksi CASN 2021
Senin, 25 April 2022 15:37 Wib
Menpan RB minta K/L dan pemda lakukan analisis jabatan dan beban kerja
Senin, 24 Januari 2022 12:59 Wib
Diduga curang, anggota DPR minta BSSN audit forensik sistem seleksi calon ASN
Selasa, 16 November 2021 7:42 Wib