Pemkab OKU kucurkan dana gaji ke-13 ASN senilai Rp26 miliar

id Gaji Ke 13, ASN dan CPNS, kucurkan dana Rp26 miliar, Pemkab OKU, BPKAD

Pemkab OKU kucurkan dana gaji ke-13 ASN senilai Rp26 miliar

Ilustrasi - Uang gaji (ANTARA/HO/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengucurkan dana senilai Rp26 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah itu.

"Pemkab OKU tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN termasuk CPNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi di Baturaja, Senin.

Ia mengemukakan gaji ke-13 itu sudah dibayarkan dan ditransfer langsung hari ini ke rekening masing-masing ASN maupun CPNS di jajaran Pemkab OKU.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Sudah ditransfer hari ini. Di OKU sendiri terdata ada 5.700 ASN dan CPNS yang telah menerima gaji ke-13 tersebut," katanya.

Adapun komponen gaji ke-13 Tahun 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dan CPNS bervarisasi sesuai golongan atau kisaran Rp1,7 juta sampai dengan Rp5,4 juta per orang.

Sejumlah ASN di OKU terlihat senang mendapat kabar gaji ke-13 Tahun 2021 sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat ke rekening bank masing-masing.

"Alhamdulillah, uangnya bisa digunakan untuk keperluan sekolah anak karena akan memasuki tahun ajaran baru," kata Taufiqurahman, salah seorang ASN di lingkungan Disperindagkop OKU.