Palembang (ANTARA) - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumatera Selatan mendukung penerapan sertifikat 'Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) di lingkungan industri pariwisata.
Penerapan CHSE perlu didukung karena bermanfaat meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan industri pariwisata 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat, kata Ketua PHRI dan GIPI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, seritikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan ndustri pariwisata di wilayah Sumsel yang sering dijadikan tempat penyelenggaraan pertandingan olahraga bertaraf internasional itu.
Baca juga: PHRI Sumsel bantu Pemkot Palembang dongkrak PAD dari restoran
Masyarakat yang merencanakan kunjungan ke tempat hiburan atau tempat wisata akan memilih tempat terbaik yang sudah memiliki sertifikat CHSE.
Untuk mendorong pelaku industri pariwisata seperti pengelola hotel, tempat hiburan, ojek wisata, dan restoran mengurus sertifikat CHSE, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikat tersebut.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat CHSE, pelaku industri pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sebagian besar industri pariwisata di provinsi ini telah memiliki TDUP, melihat kondisi tersebut tidak sulit untuk mendorong mereka memperoleh sertifikat CHSE, kata Herlan.
Baca juga: Kartu diskon Super Sumsel digital diminati wisatawan
Sementara menghadapi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan sejak Maret 2020, pihaknya berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri pariwisata.
Protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik penting diterapkan secara disiplin karena merupakan cara yang cukup efektif mencegah penularan antarpengunjung, pengunjung ke pengelola tempat wisata dan hiburan atau sebaliknya, ujar Herlan.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal mengatakan pihaknya akan membantu menyiapkan persayaratan administrasi bagi pelaku industri pariwisata yang akan mengurus CHSE.
Dengan sertifikat CHSE, tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, ujar Aufa.
Berita Terkait
Megawati dan Red Sparks berikan hiburan berbobot buat pecinta voli Indonesia
Minggu, 21 April 2024 5:15 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Pemkot Palembang tutup operasi klub malam saat Ramadhan
Kamis, 7 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
GIPI Sumsel tunggu petunjuk pemda penundaan pajak hiburan
Kamis, 18 Januari 2024 16:42 Wib
Peneliti: Persoalan pajak hiburan harus disikapi dengan bijak
Rabu, 17 Januari 2024 16:46 Wib