Satpol PP Palembang jaring puluhan pengemis dan anak jalanan

id Eksploitasi anak palembang, satpol pp palembang, sekda palembang,Anak jalanan palembang, pengemis palembang, gelandangan

Satpol PP Palembang jaring puluhan pengemis dan anak jalanan

Personel Satpol PP Palembang mengamankan seorang anak jalanan, Kamis (29/4/2021) (ANTARA/HO/21)

Tidak boleh mengemis dan berjualan di badan jalan, selain membuat wajah kota kurang baik, juga membahayakan keselamatan pengendara, bahkan belum lama ini ada yang tertabrak

Palembang (ANTARA) - Tim Satpol Pamong Praja Kota Palembang menjaring anak jalanan dan beberapa pengemis untuk menciptakan ketertiban di bulan Ramadhan sekaligus menindaklanjuti temuan eksploitasi anak.

Sedikitnya 20 orang lebih diamankan oleh tim penertiban di Simpang Charitas dan Simpang Lima DPRD Sumsel, di Palembang, Kamis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memimpin langsung penertiban tersebut.

"Tidak boleh mengemis dan berjualan di badan jalan, selain membuat wajah kota kurang baik, juga membahayakan keselamatan pengendara, bahkan belum lama ini ada yang tertabrak," kata Ratu Dewa.

Ia menduga anjal yang mengemis tersebut diorganisir oleh orang-orang tidak bertanggung jawab, sehingga Dinas Sosial setempat diminta melakukan penyelidikan.

Penyelidikan diperlukan guna mencegah munculnya kasus-kasus eksploitasi anak, karena di antara yang terjaring razia masih ada anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi tangkap seorang perempuan eksploitasi anak jadi pengemis di Palembang
Baca juga: Eksploitasi anak, Pemkot Palembang buru koordinator gelandangan dan pengemis

Pihaknya juga meminta masyarakat proaktif melaporkan temuan eksploitasi anak jalanan agar cepat ditangani aparat berwajib, seperti penindakan terhadap SY (46) pada Rabu (28/4) yang mengeksploitasi cucunya untuk mengemis dan kini telah mendekam di Polrestabes Palembang.

"Kami ingin seluruh kekuatan masyarakat ikut menciptakan ketertiban, tidak hanya bertumpu pada pemerintah saja," kata dia pula.

Sedangkan terhadap anak jalanan dan pengemis dewasa yang telah terjaring, pihaknya melakukan pendataan dan mengenakan sanksi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

"Untuk yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal," kata dia menambahkan.

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya menambahkan, penertiban terhadap anak jalanan, pengemis dan gelandangan akan terus dilakukan termasuk untuk memburu koordinatornya.

"Semua yang terjaring razia kami tindak tegas," katanya lagi.