Membedah beda plagiarisme dan apropriasi dalam seni digital

id seni rupa,seni digital,lukisan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Membedah beda plagiarisme dan apropriasi  dalam seni digital

(Atas) Leonardo da Vinci, Mona Lisa, 1503-1519, (bawah) Marcel Duchamp, L.H.O.O.Q Mona Lisa with Moustache, 1919. (HO)

Jakarta (ANTARA) - Isu plagiarisme dan apropriasi dalam seni menjadi hal yang menarik untuk kembali dibahas, sebab seiring perkembangan zaman, dunia seni berevolusi menjadi peluang usaha lintas negara berkat teknologi blockchain yang dikenal dengan sebutan Crypto Art.

E Putra dari komunitas Crypto Art pada Kamis (1/4), menyebut bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme/pla•gi•a•ris•me/ adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.

"Pertanyaannya: apa yang dimaksud 'melanggar hak cipta?' Apakah bentuk, teknik, atau ide karya seorang seniman yang terinspirasi karya seorang seniman lainnya termasuk 'melanggar hak cipta?'," tulis E Putra.

Menurut Wahyudin, kurator seni rupa dari Yogyakarta, perkara hak cipta di dunia seni rupa kontemporer adalah perkara yang kompleks -- yang lebih banyak berpusat pada aspek hukum ketimbang estetika.

Sementara itu, tentang plagiarisme, ia berpendapat bahwa “Plagiarisme adalah praktik pengatasnamaan -- dengan tanda tangan -- karya seorang seniman. Misalnya lukisan pemandangan S Sudjojono, padahal S Sudjojono tak pernah membuat lukisan itu.”

Itu sebabnya, menurut Wahyudin, untuk membuktikan perkara "plagiarisme" jika dipandang dalam perspektif "asli-palsu" adalah hal yang terbilang sulit.

Apropriasi
Dalam seni rupa kontemporer, lanjut dia, ada sebuah metode artistik yang memungkinkan seorang seniman memakai bentuk, teknik, dan ide karya seniman lainnya, hal itu disebut apropriasi.

Dengan kata lain, apropriasi adalah plagiarisme yang sah. Misalnya, lukisan Mona Lisa oleh Leonardo da Vinci dari abad ke-16, kini entah berapa banyak seniman yang mengapropriasinya.

Salah satu yang paling terkenal adalah Marcel Duchamp, yang pada 1919 mengapropriasi lukisan Mona Lisa dengan menambahkan kumis dan jenggot tipis sebagai elemen parodi.

Hal yang mencengangkan, lukisan berjudul "L.H.O.O.Q Mona Lisa with Moustache" itu justru terjual di Paris dengan harga fantastis, Rp10 miliar, dan Duchamp tidak dituding melakukan plagiarisme atas karya Da Vinci.

Oleh karena itu, tidak sedikit pula seniman di Indonesia yang mempraktikkan apropriasi dalam proses kreatif mereka. Salah satu yang dikenal luas adalah perupa dari Yogyakarta, Agus Suwage. Pada tahun 2006, Agus Suwage mengapropriasi Mona Lisa Leonardo da Vinci dengan menambahkan gestur merokok.

Wahyudin kemudian menanggapi masalah lain, yakni antara Twisted Vacancy dan Ardneks. “Berdasar pengalaman di dunia seni rupa kontemporer, apa yang dilakukan oleh Twisted Vacancy bukanlah plagiarisme, melainkan apropriasi."

"Medium yang dihadirkan Twisted Vacancy pun dalam bentuk bergerak, berbeda dengan Ardneks. Yang saya lihat, Twisted Vacancy memiliki kecenderungan artistik yang sama dengan Ardneks. Akan tetapi, tak ada seorang pun yang bisa melarang itu," kata Wahyudin.

Wahyudin menyimpulkan bahwa apropriasi lazim dan legal dalam dunia seni rupa kontemporer, sebab karya seni tercipta berdasarkan hal yang dilihat, didengar, dan kebiasaan sehari-hari.