Pengamat: Polemik Perpres Miras pelajaran politik bagi publik

id Perpres Miras,Perpres Miras Dicabut,Asep Kamaluddin Nashir,UPN Veteran Jakarta,Pendidikan Politik,Minuman Keras,Peratura

Pengamat: Polemik Perpres Miras pelajaran politik bagi  publik

Ribuan minuman keras (Miras) berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc. (ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Asep Kamaluddin Nashir mengatakan polemik investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut Presiden Joko Widodo menjadi pelajaran berharga tentang politik legislasi bagi publik.

"Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham tentang legislasi dan akan menjadikan masyarakat lebih sadar hukum," kata Asep di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan masyarakat yang menolak maupun mendukung bagian yang menjadi polemik, bisa jadi sebelumnya juga tidak memahami bahwa yang dipermasalahkan hanya salah satu lampiran, bukan Peraturan Presiden secara utuh.



Masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak tahu juga bisa mendapatkan pemahaman bahwa peraturan presiden merupakan otoritas langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak perlu dikonsultasikan dengan DPR.

Di sisi lain, polemik yang berujung pada pencabutan bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal juga menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kedaulatan.

"Penolakan publik yang berujung pada keputusan Presiden mencabut peraturan itu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kuasa untuk mengontrol pemerintahan," katanya.

Dari sisi Presiden, Asep mengatakan sebagai pemimpin yang baik memang seharusnya mendengar suara rakyat. Investasi jangan menjadi alasan bagi pemerintah tanpa mendengarkan suara rakyat.

"Bukan investasi tidak penting, melainkan bisa menjadi nomor ke sekian setelah keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Apalagi, hingga polemik tersebut berujung pada pencabutan peraturan, pemerintah tidak menyampaikan seberapa besar kontribusi investasi minuman keras tersebut pendapatan negara.