Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengatakan kaget karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin.
Menurut Honggo, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum di Kejagung.
"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pihaknya berharap ke depannya jaksa penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.
Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Majelis hakim tunda vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 16:40 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 13:31 Wib
Pengadilan Tinggi DKI potong vonis eks Dirut Asabri jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:57 Wib
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Adam Damiri banding dalam kasus korupsi ASABRI
Minggu, 13 Februari 2022 20:59 Wib
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
Rabu, 19 Januari 2022 11:22 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib