Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, yang merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima, dihentikan.
"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage band maupun super data layer band; tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Menteri Johnny saat dihubungi Antara, Sabtu.
Kementerian Kominfo melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Sabtu, mengumumkan bahwa proses seleksi dinyatakan dihentikan prosesnya.
Menanggapi hal itu, Menkominfo mengatakan, "pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama."
Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
"Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang prudent atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik," ujar Johnny.
Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut, Jumat (22/1), kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.
Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz diumumkan pada 20 November. Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Berita Terkait
Diskominfo Muba kerahkan semua platform siarkan debat publik Pilkada 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 15:26 Wib
Dinas Kominfo Muba dan Lahat berbagi pengalaman kelola data dan informasi
Selasa, 29 Oktober 2024 15:56 Wib
Pemkab OKU sediakan layanan dalam portal satu data
Minggu, 22 September 2024 8:04 Wib
Gerak Cepat, Kominfo Muba Bersama Tim Telkomsel Lakukan Recovery Kabel Optik di Jembatan
Rabu, 14 Agustus 2024 12:11 Wib
PJ.Bupati Muba Sandi Fahlepi Hadiri Pelantikan PJ Bupati OKU
Sabtu, 10 Agustus 2024 17:23 Wib
Dinas Kominfo Provinsi Sumsel kunjungi Diskominfo Ogan Ilir terkait Satu Data Indonesia
Kamis, 8 Agustus 2024 10:45 Wib
Cegah polarisasi jelang Pilkada, Diskomfo OKI ajak media sebarkan narasi inklusif
Kamis, 6 Juni 2024 15:01 Wib
Dinas Kominfo-BPS buat aplikasi 'MubaSurvey'
Kamis, 16 Mei 2024 15:50 Wib