Pemkot Palembang larang warga rayakan tahun baru dengan kerumunan

id tahun baru 2021,satpol pp palembang,pemkot palembang,surat edaran tahun baru,natal,COVID-19 palembang,perwali nomor 27,o

Pemkot Palembang larang warga rayakan tahun baru  dengan kerumunan

Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya, Senin (21/12) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus COVID-19.

Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya, Senin, mengatakan imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.

"Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," kata Guruh.

Surat edaran itu juga tegas meminta masyarakat tetap di rumah masing-masing apabila tidak ada kegiatan penting di luar rumah pada malam perayaan tahun baru.

Surat edaran tersebut juga mempertegas penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang AKB dengan lebih spesifik mengatur kegiatan pada saat Natal dan tahun baru, sementara semua regulasi serta sanksi terkait protokol kesehatan tetap berlaku.

Ia menegaskan surat edaran menyasar seluruh kalangan termasuk pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan, bahkan petugas gabungan yustisi akan lebih gencar mengecek hotel-hotel pada malam pergantian tahun.

"Kegiatan akhir tahun harus diantisipasi benar-benar agar tidak memunculkan klaster COVID-19," kata dia menambahkan.

Total kasus positif di Palembang hingga 20 Desember mencapai 4.908 kasus, sebanyak 3.725 kasus telah sembuh dan 261 kasus meninggal dunia.

Guruh mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan gerakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.