Pertamina tindak tegas SPBU di Jambi, jual solar ke truk yang modifikasi tangki
Palembang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan menindak tegas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi karena bertindak curang dalam penjualan.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Minggu, mengatakan sanksi itu diberikan kepada SPBU 24.366.53 yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur.
Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.
Ia mengatakan sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal ini sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Baca juga: Pastikan solar subsidi tepat sasaran, Pertamina Sumbagsel luncurkan fuel card
Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter. Selain itu, pengusaha SPBU diwajibkan merenovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” kata Umar.
Baca juga: Pertamina sanksi enam pangkalan LPG di Kabupaten Merangin
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Minggu, mengatakan sanksi itu diberikan kepada SPBU 24.366.53 yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur.
Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.
Ia mengatakan sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal ini sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Baca juga: Pastikan solar subsidi tepat sasaran, Pertamina Sumbagsel luncurkan fuel card
Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter. Selain itu, pengusaha SPBU diwajibkan merenovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” kata Umar.
Baca juga: Pertamina sanksi enam pangkalan LPG di Kabupaten Merangin