Palembang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan menindak tegas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi karena bertindak curang dalam penjualan.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Minggu, mengatakan sanksi itu diberikan kepada SPBU 24.366.53 yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur.
Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.
Ia mengatakan sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal ini sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.
Baca juga: Pastikan solar subsidi tepat sasaran, Pertamina Sumbagsel luncurkan fuel card
Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter. Selain itu, pengusaha SPBU diwajibkan merenovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” kata Umar.
Baca juga: Pertamina sanksi enam pangkalan LPG di Kabupaten Merangin
Berita Terkait
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
KAI Divre Tanjungkarang sebut jumlah penumpang meningkat 63 persen saat angkutan Lebaran
Kamis, 25 April 2024 23:34 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib