Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi atau "sharing" frekuensi sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi monopoli.
Agung menuturkan, kerja sama penggunaan frekuensi sendiri ditujukan hanya untuk teknologi 5G karena untuk menggelar layanan tersebut membutuhkan investasi baru yang cukup besar.
"Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia," ujar Agung dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Menurut Agung, pemerintah sangat memperhatikan sekali kerja sama penggunaan frekuensi sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai frekuensi tertentu.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai nantinya kerja sama penggunaan frekuensi membuat operator telekomunikasi dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia.
Dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja sendiri, lanjut Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini, kami selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian," kata Agung.
Beberapa operator telekomunikasi saat ini diduga tengah memplesetkan sharing frekuensi untuk teknologi 4G. Menurut Agung, sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sekalipun, atau untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T) saat ini sudah tertutup.
"Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan," ujar Agung.
Menurut Agung, teknologi selular 4.75G atau 4.9G bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Semangat dari UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi mengenai kerjasama penggunaan spektrum frekuensi hanya diperuntukkan bagi teknologi baru yang belum masuk ke Indonesia.
Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya. Terlebih lagi Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan tonggak sejarah (milestone) pertama di Indonesia.
Berita Terkait
Diskominfo Prabumulih hadirkan Balmon Frekuensi Palembang sosialisasi penggunaan frekuensi radio
Selasa, 5 Maret 2024 12:35 Wib
Kondisi El Nino tak mengurangi frekuensi hujan
Selasa, 21 November 2023 6:51 Wib
Balmon SFR Palembang tekankan pentingnya izin spektrum frekuensi radio
Selasa, 30 Mei 2023 15:58 Wib
Balmon Kemenkominfo Palembang deteksi banyak pengguna frekuensi ilegal
Jumat, 15 Juli 2022 7:16 Wib
Pemkot Palembang Kurangi Frekuensi Pembelajaran Tatap Muka
Selasa, 8 Februari 2022 21:20 Wib
BMKG pasang sirine tsunami berbasis frekuensi di Ambon
Kamis, 21 Oktober 2021 23:29 Wib
Cara tonton siaran digital
Minggu, 27 Juni 2021 10:57 Wib
Presiden Jokowi ingatkan penanganan pandemi butuh kesamaan frekuensi
Jumat, 25 Juni 2021 13:05 Wib